Proposal
Pendirian Koperasi Mahasiswa Gemilang
Jalan Lontar No.
45 Cakung, Jakarta Timur
No Telp.
(021)654321
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan
rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal
ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai
dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku
anggota koperasi.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan dikarenakan oleh
keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan
saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca demi tercapainya tingkat
kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.
Jakarta, 21 November 2016
Penyusun
I.
LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967,
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang
mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi
menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun
koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh
mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa.
II.
VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya koperasi simpan pinjam
yang sehat, mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun
ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Membangun ekonomi rakyat untuk
membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar dapat meningkatkan
pendapatan.
III.
JENIS KEGIATAN
Koperasi Mahasiswa Cemerlang adalah
koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.
IV.
SASARAN
Seluruh
Warga dan Masyarakat yang berada di Jakarta Timur dan sekitarnya, khususnya wilayah
Cakung dan bagi mereka yang membutuhkan
pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan.
V.
WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat
keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :
Hari
: Kamis
Tanggal
: 10 November 2016
Waktu
: 09.00-selesai
Tempat
: Aula Kelurahan Pulogebang
VI.
SUSUNAN
PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG”
1)
Pelindung :
Muhammad Dimas
2)
Penanggung Jawab : Aini Nur
3)
Penasehat : Aleandra
Taufik
4)
Ketua : Muhammad Fahmi
5)
Sekertaris : 1. Nur Fitriah
2.
Amar Tri W.
6)
Bendahara : 1. Windia Angita
2. Talia Nadia
7)
Humas : 1. Nia Saraswati
2. Dito Santoso
8)
Anggota : 1.
Aji Dewantara
2. Narendra Oktavianto
3. Ryan Rachman
4. Dila Pradana
5. Lany Dara Lita
6. Rizky Putra
7. Syafita Anggita
8. Andika Putra
9. Rian Maulana
10. Mutiara Purnama
11. Rahayu Rita
12. Syifa Dwi
VII.
Rancangan
Anggaran
No
|
Nama
Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah
Simpanan
|
||
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|||
Aji
Dewantara
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 200.000
|
6.000.000
|
|
2
|
Narendra
Oktavianto
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 350.000
|
6.150.000
|
3
|
Ryan
Rachman
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.600.000
|
4
|
Dila
Pradana
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
5
|
Lany
Dara Lita
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 120.000
|
5.920.000
|
6
|
Rizky
Putra
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
7
|
Syafita
Anggita
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 90.000
|
5.890.000
|
8
|
Andika
Putra
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 110.000
|
5.910.000
|
9
|
Rian
Maulana
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 350.000
|
6.150.000
|
10
|
Mutiara
Purnama
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
11
|
Rahayu
Rita
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 250.000
|
6.050.000
|
12
|
Syifa Dwi
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 70.000
|
5.870.000
|
13
|
Aini
Nur
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
14
|
Aleandra
Taufik
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 80.000
|
5.880.000
|
15
|
Nur
Fitriah
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 150.000
|
5.950.000
|
16
|
Windia
Angita
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 120.000
|
5.920.000
|
17
|
Talia
Nadia
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 170.000
|
5.970.000
|
18
|
Nia
Saraswati
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 70.000
|
5.870.000
|
19
|
Dito
Santoso
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 60.000
|
5.860.000
|
20
|
Amar
Tri W
|
Rp. 250.000
|
Rp. 5.550.000
|
Rp. 50.000
|
5.850.000
|
Total
|
Rp. 5.000.000
|
Rp. 111.000.000
|
Rp. 2.690.000
|
118.440.000
|
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG”
B A B I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama
“KOPERASI MAHASISWA GEMILANG ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi Mahasiswa Gemilang
2. KOPERASI MAHASISWA GEMILANG ini berkedudukan
di :
a)
Jalan / Kelurahan : Jalan
Lontar No. 45
b)
Kecamatan : Cakung
c) Kota : Jakarta Timur
d) Propinsi : DKI Jakarta
3. KOPERASI Mahasiswa
Gemilang dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri
atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota pada Tanggal 5 November 2016
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
KOPERASI
Mahasiswa Gemilang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1. KOPERASI Mahasiswa Gemilang melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip KOPERASI yaitu :
a)
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
b)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c)
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
d)
Kemandirian.
e)
Pendidikan PerKoperasian.
f)
Kerja sama antar Koperasi.
2. KOPERASI
Mahasiswa Gemilang sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip KOPERASI seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan
kaidah-kaidah usaha ekonomi
B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan
Mahasiswa Cemerlang adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan
dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada
umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Pasal 5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Mahasiswa Gemilang menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha
Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a) Menghimpun simpanan berjangka dan
tabungan KOPERASI Mahasiswa Gemilang dari anggota dan calon anggotanya,
Koperasi lain dan atau anggotanya.
b) Memberikan pinjaman uang kepada
anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2. Melaksanakan kegiatan usaha jasa
3. Mengadakan pendidikan dan latihan
serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha
anggota.
4. Dalam rangka melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6),
KOPERASI Mahasiswa Gemilang dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan
Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota..
5. Ketentuan mengenai usaha tersebut
pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan
Khusus Simpan Pinjam.
6. KOPERASI Mahasiswa Cemerlang
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI
Mahasiswa Gemilang dan disahkan oleh Rapat Anggota.
VIII.
PENUTUP
Demikian proposal
ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di
realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan
ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan
koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karena kebutuhan
masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari
bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran
dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses
pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Jakarta, 21 November 2016
Ketua
Sekretaris
Muhammad Fahmi
Nur Fitriah