Minggu, 01 Januari 2017

Proposal Pendirian Koperasi Mahasiswa Gemilang



Proposal Pendirian Koperasi Mahasiswa Gemilang
Jalan Lontar No. 45 Cakung,  Jakarta Timur
No Telp. (021)654321

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.


Jakarta, 21 November 2016


Penyusun










I.            LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.

II.            VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang sehat, mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar dapat meningkatkan pendapatan.

III.            JENIS KEGIATAN
            Koperasi Mahasiswa Cemerlang adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.

IV.            SASARAN
Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di Jakarta Timur dan sekitarnya, khususnya wilayah Cakung dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan.

V.            WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :

Hari                      : Kamis
Tanggal                : 10 November 2016
Waktu                  : 09.00-selesai
Tempat                 : Aula Kelurahan Pulogebang

VI.            SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG”
1)      Pelindung                             : Muhammad Dimas
2)      Penanggung  Jawab             : Aini Nur
3)      Penasehat                             : Aleandra Taufik
4)      Ketua                                   : Muhammad Fahmi
5)      Sekertaris                             :  1. Nur Fitriah
2. Amar Tri W.
6)      Bendahara                            :   1. Windia Angita
 2. Talia Nadia
7)      Humas                                  :   1. Nia Saraswati
 2. Dito Santoso
8)      Anggota                               :    1. Aji Dewantara
  2. Narendra Oktavianto
  3. Ryan Rachman
  4. Dila Pradana
  5. Lany Dara Lita
  6. Rizky Putra
  7. Syafita Anggita
  8. Andika Putra
  9. Rian Maulana
  10. Mutiara Purnama
  11. Rahayu Rita
  12. Syifa Dwi
VII.            Rancangan Anggaran
No
Nama Anggota
Jenis Simpanan
Jumlah Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1
Aji Dewantara
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 200.000
6.000.000
2
Narendra Oktavianto
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 350.000
6.150.000
3
Ryan Rachman
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 50.000
5.600.000
4
Dila Pradana
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 150.000
5.950.000
5
Lany Dara Lita
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 120.000
5.920.000
6
Rizky Putra
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 50.000
5.850.000
7
Syafita Anggita
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 90.000
5.890.000
8
Andika Putra
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 110.000
5.910.000
9
Rian Maulana
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 350.000
6.150.000
10
Mutiara Purnama
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 150.000
5.950.000
11
Rahayu Rita
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 250.000
6.050.000
12
Syifa Dwi
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 70.000
5.870.000
13
Aini Nur
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 50.000
5.850.000
14
Aleandra Taufik
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 80.000
5.880.000
15
Nur Fitriah
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 150.000
5.950.000
16
Windia Angita
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 120.000
5.920.000
17
Talia Nadia
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 170.000
5.970.000
18
Nia Saraswati
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 70.000
5.870.000
19
Dito Santoso
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 60.000
5.860.000
20
Amar Tri W
Rp. 250.000
Rp. 5.550.000
Rp. 50.000
5.850.000
Total
Rp. 5.000.000
Rp. 111.000.000
Rp. 2.690.000
118.440.000






ANGGARAN DASAR
KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG”

B A B  I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.  Koperasi ini bernama “KOPERASI MAHASISWA GEMILANG ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Mahasiswa Gemilang
2.  KOPERASI MAHASISWA GEMILANG ini berkedudukan di :
a)      Jalan / Kelurahan         : Jalan Lontar No. 45
b)      Kecamatan                  : Cakung
c)      Kota                            : Jakarta Timur
d)     Propinsi                        : DKI Jakarta
3.  KOPERASI Mahasiswa Gemilang dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota pada Tanggal 5 November 2016

B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2

            KOPERASI Mahasiswa Gemilang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 3

1.   KOPERASI Mahasiswa Gemilang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip KOPERASI  yaitu :
a)  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b)  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c)  Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d)  Kemandirian.
e)  Pendidikan PerKoperasian.
f)  Kerja sama antar Koperasi.
2.   KOPERASI Mahasiswa Gemilang sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip KOPERASI seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi

B A B  III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

            Tujuan didirikan Mahasiswa Cemerlang adalah untuk :
1.  Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.  Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional

Pasal 5

            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Mahasiswa Gemilang menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.  Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a)      Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI Mahasiswa Gemilang dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)      Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2.  Melaksanakan kegiatan usaha jasa
3. Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
4. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI Mahasiswa Gemilang dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota..
5. Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
6. KOPERASI Mahasiswa Cemerlang harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI Mahasiswa Gemilang dan disahkan oleh Rapat Anggota.

VIII.            PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karena kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                                                                Jakarta, 21 November 2016

Ketua                                                                           Sekretaris


Muhammad Fahmi                                                         Nur Fitriah