EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Disusun oleh:
HANNA ZAHRA 14214772
JURUSAN MANAJEMEN S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi.
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Secara
umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan
dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk
anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja
anggota tetapi juga masyarakat luas.
Koperasi
simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Usaha koperasi yang dikelolah
oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota,
dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Tujuan Koperasi Simpan pinjam
Koperasi
simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup hemat dan
menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai
tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran
pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus
berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Untuk manajer koperasi simpan
pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki keterampilan
eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi
dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan
dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Sumber modal koperasi
Untuk bisa menjalankan
usahanya, koperasi simpan pinjam harus memiliki modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut:
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar
oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan
koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur
dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau
kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja
Koperasi. Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota
berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
a. Keamanan dana, dalam arti dapat
ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
b. Menghasilkan nilai tambah dalam
bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai
dengan perjanjian.
c. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan
wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan
karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan
dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain
misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta
mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
4) Simpanan
Berjangka Koperasi
Simpanan
berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu
sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan
tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir. Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan
berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan
mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut.
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka
dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan
pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga
yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para
anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya. Sumber modal koperasi simpan pinjam adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi.
Daftar Pustaka